Sebanyak 726 bahasa daerah di Indonesia terancam punah akibat globalisasi dan perkembangan teknologi. Karena itu, tanpa ada upaya memperbanyak kosa kata sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi sesuai tuntutan masyarakat penuturnya, bahasa-bahasa daerah tersebut, sulit berkembang. Agar bahasa daerah tidak semakin tenggelam di tengah arus peru-bahan kehidupan masyarakat penuturnya, kosa katanya harus diperbanyak. Indonesia saat ini terdapat 726 bahasa daerah, namun, dalam perkembangan perikehidupan bermasyarakat, telah terjadi berbagai perubahan, terutama akibat perkembangan tatanan baru kehidupan dunia dan teknologi informasi yang semakin sarat dengan tuntutan dan tantangan globalisasi. Kondisi ini telah menempatkan bahasa asing pada posisi strategis yang memungkinkan memasuki berbagai sendi kehidupan bangsa sekaligus mempengaruhi perkembangan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Pada akhirnya juga membawa perubahan perilaku masyarakat dalam bertindak dan berbahasa.
Penggunaan bahasa asing makin mendapatkan tempat dalam kehidupan masa kini, sementara penggunaan bahasa daerah kian terdesak. ”Sebagai lambang kedaerahan bahasa daerah inipun kian pudar. Dalam kehidupan masyarakat, bahasa daerah telah mengalami berbagai perubahan akibat perkembangan teknologi informasi yang mampu menembus batas- batas ruang. Berbagai kata dan istilah dalam bidang iptek tak tersedia dalam kosa kata bahasa daerah. Di samping itu, kosa kata dalam pergaulan masa kini juga amat dipengaruhi oleh keilmuan dan kemajuan teknologi. Demikian pula media massa berbahasa daerah seperti surat kabar, majalah, radio bahkan televisi menyampaikan informasi tentang kehidupan masyarakat Jawa, Indonesia bahkan internasional juga tidak disampaikan dengan kosa kata bahasa daerah. Jika gejala perubahan yang terjadi ini jika tidak segera ditangani, akan menimbulkan dampak yang luar biasa, terhadap perikehidupan masyarakat Indonesia. Terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, laju kosa kata bahasa daerah pun harus dipacu sesuai dengan kemajuan bidang tersebut. Pengakuan terhadap bahasa daerah diakui konstitusi, yakni Pasal 32 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional. Bahkan memiliki landasan politis dan sosiologis berupa Sumpah Pemuda 1928 yang menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Hal ini berarti bahasa daerah memiliki hak hidup dalam tataran masyarakat Indonesia. Upaya yang harus dilakukan adalah mengembalikan kewibawaan bahasa daerah dengan penutur terbesar, termasuk bahasa Jawa yang kini dipakai lebih dari 80 juta orang di dunia. Pemeliharaan bahasa daerah berarti melindungi bahasa daerah agar tetap memainkan peran dalam kehidupan masyarakat, pada tatanan kehidupan masa kini dan masa mendatang. Pemeliharaan ini berupa pengembangan bahasa daerah agar mampu memenuhi tuntutan masyarakat pendukungnya, diantaranya meliputi pemekaran kosa kata dan kodifikasi berupa penyusunan pedoman ejaan, kamus dan tata bahasa. Sedangkan pembinaan meliputi upaya mempertahankan ranah penggunaan bahasa daerah dan penerusan penggunaan bahasa tersebut untuk generasi berikut. Dengan demikian, pembinaan menyangkut upaya pemantapan peran bahasa dalam masyarakat dan pemutakhiran pengajaran bahasa daerah bagi generasi penerus yang lebih ditekankan pada pengembangan kurikulum, bahan kajian, media belajar, pengajar dan lingkungan belajar yang disesuaikan dengan sistem pendidikan bahasa masa kini.